Apple mengalami kemunduran besar dalam sengketa pajak jangka panjangnya dengan Uni Eropa, karena Pengadilan Eropa memutuskan bahwa Irlandia telah memberikan “bantuan negara yang melanggar hukum” kepada raksasa teknologi itu.
Keputusan penting ini, yang membatalkan putusan sebelumnya yang menguntungkan Apple, memerintahkan Irlandia untuk memulihkan €13 miliar dari perusahaan, sejumlah uang yang telah disimpan dalam escrow.
Kasus tersebut, yang diajukan pada tahun 2016 oleh Margrethe Vestager, komisioner persaingan Uni Eropa, menyatakan bahwa Apple menerima bantuan negara secara ilegal melalui kesepakatan pajak yang menguntungkan dengan Irlandia. Pengaturan ini memungkinkan Apple untuk mengecualikan laba yang diperoleh di luar Amerika Serikat dari pajak Irlandia, dengan menyalurkannya melalui dua anak perusahaan Irlandia.
Para ahli mengatakan putusan tersebut memiliki implikasi signifikan bagi perusahaan multinasional dan negara anggota UE, khususnya dalam cara mereka menerapkan penetapan harga transfer untuk mengalokasikan laba antar yurisdiksi. Keputusan tersebut menggarisbawahi kesiapan UE untuk menantang praktik pajak Big Tech dan mengirimkan pesan yang jelas bahwa perlakuan pajak istimewa tidak lagi ditoleransi.
Meskipun Irlandia telah meremehkan putusan tersebut karena dianggap “relevan secara historis”, negara itu akan melanjutkan pencairan dana dari rekening escrow. Vestager memuji keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi warga negara Eropa dan keadilan pajak, yang memperkuat komitmennya untuk memerangi persaingan pajak yang merugikan.
Putusan ini bertepatan dengan kemenangan lain bagi Vestager, karena pengadilan tinggi Eropa menguatkan denda sebesar €2,4 miliar terhadap Google karena praktik anti persaingan usaha, yang selanjutnya menunjukkan tekad UE untuk mengatur aktivitas raksasa teknologi.